KOMISI III DPR RI mendapat masukan dari pakar hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya soal mekanisme penanganan harta yang tidak seimbang dengan profil pemilik. Pakar mengingatkan agar aturan ini tidak membuka celah penafsiran yang berlebihan di lapangan.
Akademisi Hukum Pidana FH Universitas Tarumanegara, Heri Firmansyah, menilai isu aset yang tidak sesuai profil menjadi salah satu poin krusial dalam rancangan undang-undang tersebut.
“Kemudian ada aset lain sebagai pengganti aset dirampas negara, aset yang tidak seimbang dengan profil. Nah ini menarik, bicara tentang unwealth, sesuatu yang secara kekayaan bisa dihitung, tapi didapat dari mana, itu yang jadi persoalan. Seakan-akan ada pintu masuk penegakan hukum di sana,” kata Heri dalam RDPU di DPR RI, Jakarta, Senin (6/4).
Menurutnya, jika tidak diatur secara rinci, konsep ini berpotensi disalahgunakan. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam perumusan aturan.
“Ini perlu dibuat aturan lebih jelas, karena dalam hukum pidana kita bicara asas legalitas lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Harus tegas dan jelas, tidak boleh ada tafsir yang membuat penegakan hukum keluar dari track,” ujarnya.
Masukan tersebut langsung mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang mempertanyakan penerapan konsep itu dalam praktik.
“Kalau yang tadi dibilang aset tidak seimbang dengan profil, misalnya ada orang miskin tapi korupsinya besar, lalu asetnya mau dirampas, pandangannya bagaimana?” tanya Sahroni.
Menanggapi hal itu, Heri menegaskan bahwa mekanisme penentuan aset yang tidak sesuai profil tidak boleh diserahkan pada satu pihak saja, melainkan harus melalui proses yang jelas dan melibatkan berbagai lembaga.
“Ini harus lewat mekanisme yang jelas. Siapa yang berhak menentukan? Apakah penyidik saja atau melibatkan pihak lain seperti perbankan? Karena ini lintas lembaga dan tidak bisa hanya berdasarkan satu pandangan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan perlunya keterlibatan PPATK untuk menilai apakah suatu aset tergolong transaksi mencurigakan atau tidak.
“Apakah semua harus lewat PPATK sehingga bisa dilihat sebagai suspicious transaction, atau penyidik bisa langsung menyimpulkan? Ini perlu diatur secara khusus,” tambahnya.
Heri mengingatkan, tanpa aturan yang tegas, persoalan aset tak sesuai profil bisa menimbulkan perdebatan panjang di lapangan, termasuk terkait pihak yang sebenarnya tidak bersalah.
“Banyak kasus jadi perdebatan karena masing-masing merasa punya dasar. Bahkan bisa muncul istilah innocent owner, dia punya aset tapi tidak punya kesalahan. Dalam hukum pidana, mens rea itu penting,” tegasnya.
Ia pun berharap Komisi III DPR dapat merumuskan aturan yang komprehensif agar upaya perampasan aset tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (H-3)