loading…
Universitas Indonesia. Foto/Dok SindoNews
“Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apa pun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral, maupun hukum,” kata Siti Ma’rifah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Meski begitu, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Alami Tekanan dan Ancaman
Siti Ma’rifah mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan status 16 mahasiswa FH UI yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual. Menurutnya, FH UI juga sudah tepat melakukan proses investigasi penyebab dan kronologi serta akibat yang ditimbulkan.
“Dari hasil investigasi penyebab dan kronologi serta akibat yang ditimbulkan baru bisa disimpulkan tindakan lanjutan apakah DO atau proses hukum,” ujarnya.
Namun demikian, Siti Ma’rifah mendorong adanya pembinaan kepada 16 mahasiswa tersebut. Mereka juga bisa direhabilitasi apabila kecanduan pornografi.