WAKIL Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak merobek penanda ilegal yang dipasang oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di tenda Arafah, Kamis (21/5). Aksi penertiban ini dilakukan di sela-sela peninjauan kesiapan fasilitas wukuf di Arafah yang dipimpin langsung oleh Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf bersama jajaran Amirulhaj.
Dahnil menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang mencederai keadilan bagi seluruh jemaah.
“Ini kan ilegal ini, kan sudah ada standarnya. KBIHU yang bandel, kami copot, izinnya kami copot. Itu keterangan Pak Menteri (Menhaj) juga berulang kali menyampaikan copot saja,” kata Dahnil.
Selain menertibkan atribut ilegal tersebut, Dahnil juga menegur keras pihak syarikah yang membiarkan penempelan penanda dilakukan di sejumlah tenda jemaah.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, sejumlah tenda, baik yang dikelola oleh Syarikah Rakeen maupun Duyuful Bait, tampak ditempeli nama kelompok terbang (kloter) dan tulisan KBIHU.
Dahnil mengungkapkan bahwa tindakan pengkavlingan sepihak ini murni dilakukan oleh oknum KBIHU. Mereka nekat memilih dan mengklaim tenda sendiri tanpa sepengetahuan maupun izin dari Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Dahnil, tindakan egois para KBIHU yang mengkavling tenda-tenda tersebut sangat merugikan jemaah haji secara keseluruhan. “Tahun kemarin banyak jemaah yang tidak dapat tenda gara-gara perilaku ini,” sesalnya.
Kemenhaj pada penyelenggaraan Haji 2026 menerapkan sistem penempatan jemaah di tenda wukuf berbasis nama (by name). Melalui sistem pertendaan ini, setiap tenda seharusnya sudah ditempeli daftar nama jemaah dan kloternya masing-masing. Kebijakan ini diambil secara terukur agar tidak ada lagi jemaah yang telantar atau kehabisan tempat saat puncak prosesi wukuf berlangsung.
Sanksi Pencabutan Izin
Lebih lanjut, Dahnil meminta pihak syarikah untuk memperketat pengawasan dan tidak membiarkan KBIHU mengatur sendiri penempatan tenda jemaah haji Indonesia, saat di Arafah maupun di Mina. Ia menegaskan, pihak yang memiliki otoritas penuh untuk mengatur penempatan jemaah di tenda Arafah ialah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Pemerintah, kata dia, tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas bagi KBIHU yang kedapatan tidak tertib dan mengabaikan regulasi yang berlaku. Sanksi terberat yang dipersiapkan ialah pencabutan izin operasional.
“Kasihan jemaah nanti. Ada yang gak dapat tenda gara-gara mengatur sendiri. Semestinya yang ngatur Kementerian Haji dan Umrah,” pungkas Dahnil. (H-4)