WAKIL Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang mengatakan terhitung sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 sampai 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah disuspend.
Di Wilayah I, meliputi Pulau Sumatra, dari 5.968 SPPG yang sudah beroperasi, saat ini ada 148 SPPG yang masih disuspend. Sebanyak 10 SPPG disuspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 138 SPPG disuspend akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Sementara itu sebanyak 610 SPPG yang semula disuspend sudah beroperasi kembali. Maka, dari wilayah I, total sebanyak 758 SPPG telah disuspend.
Di Wilayah II, meliputi Pulau Jawa, dari 16.594 SPPG yang sudah beroperasi, saat ini ada 1.666 SPPG yang masih disuspend. Sebanyak 61 SPPG disuspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 1.605 SPPG disuspend akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi. Adapun 1.800 SPPG yang semula sudah disuspend, kini telah beroperasi kembali.
“Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend,” kata Nanik, Senin (1/6).
Sedangkan di Wilayah III, meliputi Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, dari 4.646 SPPG yang sudah beroperasi, saat ini ada 399 SPPG yang masih disuspend. Sebanyak 25 SPPG disuspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 374 SPPG disuspend akibat permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi dan mutu gizi.
Sementara itu, sebanyak 3.559 SPPG yang semula sudah disuspend, kini telah beroperasi kembali. Karena itu, dari Wilayah III, total sebanyak 3.959 SPPG telah disuspend.
Dari data semua Wilayah, total sebanyak 8.182 SPPG pernah disuspend. Dari jumlah total itu, 5.659 SPPG sudah beroperasi kembali karena sudah memenuhi ketentuan. Sementara itu, 2.213 SPPG masih harus menjalani masa suspend, karena belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik manajemen maupun bangunan SPPG.
Setiap SPPG bisa dijatuhi sanksi suspend karena berbagai sebab. Misalnya, menu yang diproduksi SPPG menyebabkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah; menu yang disajikan SPPG tidak sesui budget belanja bahan baku yaitu 8 ribu dan 10 ribu sengaja melakukan mark up harga bahan baku; serta jika alur bangunan SPPG tidak sesui juknis.
SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi); belum memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah); dan tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan; juga bisa dijatuhi sanksi suspend.
Demikian juga bagi SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai juknis; manajemen tata kelola tidak dijalankan dengan baik; pertikaian antara Mitra dengan Yayasan; serta memiliki suplier kurang dari 15.
“Jumlah SPPG yang disuspend, bisa jadi akan bertambah lagi. Sebab, saat ini BGN mewajibkan agar setiap SPPG minimal mendistribusikan MBG untuk 300 penerima manfaat kelompok 3B (Bumil, Busui, dan Balita).
“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” pungkasnya. (Z-2)