UNIT Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau, Kalimantan Timur mengamankan seorang pria berinisial RU, 47, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap seorang tukang molding (pengolahan kayu) dengan nilai jutaan rupiah di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, Rabu (3/6) mengungkapkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Tanjung Redeb, tepat di gang depan dealer Suzuki.
“Pelaku kami amankan saat berada di jalannya tepat di gang depan dealer Suzuki. Penangkapan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP,” ujarnya.
Diungkapkannya, aksi pemerasan ini bermula pada Kamis, 28 Mei 2026 lalu. Saat itu, pelaku mendatangi rumah sekaligus tempat kerja korban di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, Berau.
Karena korban sedang tidak berada di tempat, pelaku RU diam-diam mengambil foto tumpukan kayu jenis meranti dan keruing di lokasi tersebut. Padahal, kayu-kayu itu adalah milik pelanggan yang diantarkan ke tempat korban untuk diolah menjadi molding.
“Dua hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (30/5) malam, pelaku mulai melancarkan aksi terornya. RU mengirimkan sebuah tautan link berita online dan beberapa foto tabloid yang memuat narasi negatif tentang kayu di tempat usaha korban,” tuturnya.
Pelaku memanfaatkan ketakutan korban setelah membaca isi berita itu, sehingga terduga langsung menawarkan solusi, agar berita tersebut tidak diperpanjang, dengan syarat korban harus membeli 80 eksemplar tabloid miliknya.
“Tak tanggung-tanggung, pelaku mematok harga Rp150 ribu untuk satu tabloid, sehingga total uang yang diminta mencapai Rp12 juta. Korban mengaku tidak punya uang sebanyak itu, sehingga menyatakan tidak sanggup,”ucapnya.
Pelaku, lanjut Kapolsek, kemudian terus meneror korban hingga akhirnya menurunkan permintaannya turun menjadi Rp3 juta untuk 20 eksemplar tabloid.
Kapolsek menuturkan sebelum kejadian pelaku kerap mendatangi tempat kerja korban untuk meminta uang bensin atau uang rokok. Selama ini, korban selalu memberi karena malas berurusan panjang dengan pelaku.
“Namun karena kali ini nominalnya besar dan korban pun merasa diperas, sehingga korban pun akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb,” sebutnya.
Ditegaskannya, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku saat transaksi berlangsung.
Dari tangan tersangka RU, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3 juta yang merupakan uang hasil pemerasan, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengirimkan pesan teror kepada korban.
“Untun mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (H-4)