AKSES terhadap opioid terapeutik untuk penanganan nyeri berat di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari regulasi, keterbatasan sumber daya kesehatan, hingga faktor sosial budaya. Temuan tersebut dipaparkan dalam Medical Opioid Research Dissemination and Workshop yang diselenggarakan oleh The Indonesian Centre for Drugs Research (ICDR), Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya bersama sejumlah universitas mitra dari Indonesia dan Australia di Kampus Semanggi pada Selasa (2/6).
Bertajuk “Towards Better Pain Management: Evidence, Education, and Practice in Indonesia”, workshop ini merupakan kolaborasi riset antara Unika Atma Jaya, UNSW Sydney, University of Sydney, Airlangga University, Udayana University, Hasanuddin University, University of Queensland, dan University of South Australia. Sebagai unit riset multidisiplin di bawah Unika Atma Jaya, ICDR berfokus pada integrasi kebijakan dan riset di bidang obat-obatan guna memperkuat desain kebijakan, pengajaran, serta keterlibatan sosial terkait konsumsi obat dan kesehatan.
Workshop ini dipimpin oleh Dr. iur. Asmin Fransiska, S.H., LL.M., Direktur ICDR, selaku lead investigator tim ICDR. Forum ini mempertemukan peneliti, regulator, dan tenaga kesehatan untuk membahas penggunaan opioid terapeutik sekaligus menyempurnakan modul pelatihan manajemen nyeri.
Rektor Unika Atma Jaya, Prof. Dr. dr. Yuda Turana, Sp.S(K), menegaskan bahwa kolaborasi akademisi, pemangku kepentingan, dan praktisi menjadi kunci dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan publik yang berbasis bukti. “Universitas tidak hanya bertugas menyampaikan pengetahuan, tetapi juga menghasilkan pengetahuan baru yang dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang kuat, terutama pada isu-isu kesehatan yang kompleks,” jelasnya.
Penelitian ini melibatkan 84 partisipan dari kalangan tenaga kesehatan, pemerintah, apoteker, rumah sakit, advokat pasien, dan industri melalui wawancara mendalam di Jakarta, Surabaya, Denpasar, dan Makassar. Berdasarkan temuan penelitian, masih terdapat kesulitan akses bagi pasien yang membutuhkan terapi opioid. Hambatan dipengaruhi oleh lokasi layanan kesehatan, ketersediaan sumber daya, praktik peresepan, hingga skema pembiayaan yang tersedia.
“Pasien yang benar-benar membutuhkan terapi opioid mengalami banyak hambatan dalam mengakses pengobatan. Di sisi lain, tenaga kesehatan juga dihadapkan pada keterbatasan obat, regulasi yang menimbulkan beban administratif, kurangnya pelatihan dan kepercayaan diri dalam penggunaan opioid, serta keterbatasan sarana untuk memantau pasien secara aman,” jelas Dr. Elisabeth Kramer dari UNSW.
Di sisi lain, dosen dan neurolog dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unika Atma Jaya, Dr. dr. Jimmy Fransisco Barus, M.Sc., Sp.N., menyoroti pentingnya penguatan pendidikan manajemen nyeri bagi tenaga kesehatan.
“Tantangan dalam pendidikan nyeri, terutama terkait penggunaan opioid, masih cukup besar. Karena itu, materi pelatihan perlu dirancang secara spesifik bagi dokter, perawat, apoteker, maupun dokter spesialis agar mereka memiliki kompetensi yang sesuai dalam memberikan pelayanan, memantau efek samping, serta berkolaborasi dalam penanganan pasien,” ujarnya.
Melalui workshop ini, para peserta memberikan masukan terhadap hasil penelitian dan rancangan modul pelatihan yang tengah disusun. Masukan tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan kebijakan yang lebih responsif sekaligus meningkatkan akses terhadap layanan manajemen nyeri yang aman, efektif, dan berbasis bukti bagi pasien di Indonesia.
Lingkaran Setan
Dari hasil penelitian komprehensif 360 derajat diketahui bahwa sulitnya akses obat golongan narkotika untuk kebutuhan medis di Indonesia bukan dipicu oleh satu faktor tunggal.
Dari sisi hulu, hambatan terbesar berpusat pada pembuat kebijakan di tingkat pemerintah. Karena mayoritas komoditas opioid medis di Indonesia harus didatangkan dari luar negeri, proses impornya terikat oleh regulasi global yang sangat ketat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ketika Indonesia ingin meningkatkan kuota stok nasional, proses pengajuan ke WHO membutuhkan perencanaan masa depan (future planning) yang matang dan memakan waktu hingga satu tahun. Sayangnya, koordinasi ini dinilai kerap terlambat diantisipasi oleh instansi terkait.
Keterlambatan ini diperparah oleh laporan data di tingkat rumah sakit. Karena stok di lapangan sering kali kosong, para dokter pun menjadi jarang meresepkannya. Alhasil, data statistik menunjukkan seolah-olah kebutuhan atau serapan pasar terhadap obat ini rendah, sehingga pemerintah tidak merasa perlu menaikkan kuota impor.
Selain masalah pasokan, hambatan psikologis dan hukum yang besar membayangi para tenaga medis di Indonesia. Banyak dokter dan apoteker mengalami opioid phobia—sebuah ketakutan berlebih untuk memproduksi, menyimpan, atau meresepkan opioid karena statusnya yang masuk ke dalam golongan narkotika dalam undang-undang.
Tuntutan hukum dan bayang-bayang kriminalisasi akibat kasus malpraktik yang belakangan marak di Indonesia membuat para dokter memilih bermain aman. Meski penggunaan opioid ditujukan murni untuk indikasi medis di bawah pengawasan ketat, para klinisi mengaku takut dicap sebagai “penjahat” atau tersangka pengedar jika terdapat sedikit saja ketidaksesuaian administratif.
Ironisnya, penelitian ini mencatat belum ada kasus hukum nyata di Indonesia di mana seorang dokter dipidana akibat meresepkan opioid secara profesional untuk pasien kanker. Kondisi ini diibaratkan seperti “melihat hantu”, tenaga medis dihantui oleh ketakutan besar terhadap risiko hukum yang sebenarnya belum pernah terjadi.
Ketakutan kolektif ini berdampak langsung pada penurunan kualitas hidup (quality of life) para penderita kanker. Jangankan di daerah pelosok, di ibu kota Jakarta sekalipun, obat-obatan pereda nyeri esensial seperti tablet morfin sulfat sangat langka ditemukan, bahkan di apotek rumah sakit rujukan pemerintah.
Kelangkaan ini bukan didasari oleh masalah harga yang mahal mengingat harga per tabletnya relatif terjangkau, melainkan karena tidak ada fasilitas kesehatan yang berani menyediakannya.