Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 terus berjalan secara akuntabel. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini didasarkan sepenuhnya pada kekuatan alat bukti yang sah, bukan atas dasar tekanan maupun target waktu.
Komitmen penuntasan perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno, saat menerima aspirasi dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Jumat (5/6/2026).
“Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, bahwa kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tetapi lihat saja bukti kami,” kata Sutikno.
Sebagai bentuk progres konkret dari penanganan perkara ini, Kejati Jabar mengonfirmasi adanya peningkatan status hukum terhadap salah satu saksi kunci. Wakil Bupati Indramayu berinisial S secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni 2026 setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa peningkatan status dari penyidikan umum menjadi penetapan tersangka merupakan bagian dari pemenuhan aspek kepastian hukum.
“Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” urai Roy.
Penetapan tersangka ini sekaligus merespons desakan dari kalangan mahasiswa hukum yang meminta kejaksaan mempercepat penuntasan perkara-perkara korupsi di Jawa Barat agar tidak terkesan tebang pilih.
Pihak Kejati Jabar menyatakan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, kehati-hatian serta validitas alat bukti menjadi prioritas utama demi menghindari celah hukum pada proses persidangan nantinya.
Atas progres tersebut, perwakilan GMHI menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan penanganan kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu ini berjalan transparan hingga berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.(H-2)