PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) advokat Ariyanto. Dalam putusan banding, Ariyanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menetapkan uang pengganti senilai Rp16,25 miliar. Hakim Ketua Budi Susilo menyatakan bahwa nilai tersebut merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi dan keuntungan tidak sah yang diterima terdakwa.
- Uang Pengganti: Naik menjadi Rp21,6 Miliar (sebelumnya Rp16,25 M).
- Pidana Pokok: Tetap 16 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
- Subsider Uang Pengganti: Naik menjadi 7 tahun penjara (sebelumnya 6 tahun).
- Status Harta: Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan inkrah.
Hakim menjelaskan bahwa total keuntungan tidak sah yang diterima Ariyanto dari kasus ekspor CPO mencapai Rp43,21 miliar. “Uang ini dibagi dua secara proporsional dengan terdakwa Marcella Santoso,” ujar Hakim Budi Susilo saat mengonfirmasi amar putusan di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Ariyanto terseret pusaran hukum setelah terbukti melakukan penyuapan untuk mengondisikan putusan lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO pada tahun 2025. Tidak hanya suap, ia juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan fakta persidangan di tingkat pertama, Ariyanto terbukti menggelontorkan suap kepada hakim sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Mata Uang Rupiah Rp60 miliar. Selain itu, terdapat aliran dana TPPU senilai 2 juta dolar AS yang dikelola oleh terdakwa.
Atas perbuatannya terbukti terlibat dalam kasus korupsi ekspor pemberian fasilitas CPO, Ariyanto dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Meski melakukan upaya banding, PT DKI Jakarta justru memperkuat hukuman finansial dan masa penjara pengganti bagi sang advokat. (Ant/H-4)