ORGANISASI hak asasi manusia internasional, Amnesty International, secara resmi menuduh Israel mengorganisasi kampanye pembersihan etnis terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat. Dalam laporan terbaru setebal 149 halaman, Amnesty menegaskan bahwa tujuan akhir dari tindakan tersebut ialah aneksasi wilayah secara permanen.
Laporan tersebut merinci bahwa pengungsian paksa warga Palestina di Tepi Barat bukan sekadar aksi individu dari para pemukim ilegal, melainkan hasil dari kebijakan negara yang disengaja. Meskipun kekerasan pemukim menjadi pendorong utama, Amnesty berargumen bahwa proses tersebut tidak mungkin terjadi tanpa dukungan penuh dari pemerintah Israel.
Kebijakan Negara dan Aneksasi
Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, menyatakan bahwa pelanggaran ini bukanlah ulah segelintir oknum. “Kekerasan pemukim adalah komponen inti dari kampanye pembersihan etnis yang disetujui negara. Yang kita saksikan adalah aneksasi yang disengaja dan dipimpin oleh negara, yang sepenuhnya melanggar hukum internasional di depan mata dunia,” tegas Callamard.
Data PBB memperkuat temuan ini, menunjukkan bahwa lebih dari 100 desa di Tepi Barat telah dikosongkan seluruhnya atau sebagian antara Januari 2023 hingga April 2026. Selain itu, tercatat lebih dari 7.280 kasus pengungsian individu akibat penghancuran rumah dan struktur bangunan oleh pasukan Israel dalam periode yang sama.
- Fokus penelitian pada 27 dusun dan desa di Tepi Barat (2023-2025).
- Analisis terhadap lebih dari 420 video dan wawancara dengan puluhan saksi serta pengacara.
- Identifikasi puluhan rancangan undang-undang di Knesset yang bertujuan memperluas hukum sipil Israel ke blok pemukiman.
Dukungan Pemerintah dan Ekspansi Permukiman
Pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu saat ini mencakup tokoh-tokoh pemimpin pemukim yang secara terbuka mengadvokasi aneksasi formal atas wilayah Palestina. Kelompok pemantau antipermukiman, Peace Now, menemukan bahwa 212 dari setidaknya 363 pos terdepan pemukim yang ada di Tepi Barat didirikan setelah tahun 2023.
Meskipun komunitas internasional menganggap permukiman Israel ilegal, Israel tetap memandang Tepi Barat sebagai wilayah yang disengketakan dan status akhirnya harus melalui negosiasi. Namun, percepatan ekspansi permukiman yang kini menampung lebih dari 700.000 warga Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur dianggap sebagai upaya sistematis untuk mencegah berdirinya negara Palestina di masa depan.
Dampak pada Komunitas Badui
Amnesty menyoroti bahwa komunitas penggembala Badui di daerah terpencil menjadi kelompok yang paling rentan. Mereka sering kali tidak memiliki perlengkapan yang memadai untuk menghadapi tekanan dari pemukim bersenjata yang mendirikan pos-pos baru di sekitar komunitas mereka.
Dror Etkes, kepala kelompok pengawas pemukiman Kerem Navot, mencatat bahwa sejak Oktober 2023, pemukim telah menyita sekitar 12,5 persen wilayah Tepi Barat, menjadikannya tidak dapat diakses atau tidak aman bagi warga Palestina. Hingga saat ini, pemerintah Israel belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan terbaru dari Amnesty International tersebut. (The Independent/I-2)