MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan penerapan aturan pemotongan komisi 8 persen untuk ojek online (ojol) mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan penyesuaian komisi ojek online tersebut pada 1 Mei 2026.
“Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli,” ujar Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (27/6).
Ia meminta seluruh aplikator menyiapkan langkah implementasi agar ketentuan baru dapat diterapkan tepat waktu. Keputusan itu, ujar dia, juga telah disepakatu antara para aplikator dengan pimpinan DPR bahwa pemberlakuan komisi maksimal delapan persen dimulai pada 1 Juli.
Para aplikator, tegas dia, telah menyatakan komitmen mereka mendukung kebijakan pemerintah dalam rapat dengan DPR dan Kementerian Perhubungan selama beberapa waktu terakhir.
Mehhub juga menyebut bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan para aplikator.
Perubahan komisi ojol menjadi 8 persen menurutnya tak memerlukan peraturan turunan baru. Ketentuan perubahan, kata Menhub, telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Kementerian Perhubungan, ujar dia, merevisi ketentuan mengenai batas maksimal komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen menjadi paling tinggi delapan persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 persen plus 5 persen, kita revisi menjadi maksimal 8 persen,” papar dia. (Ant/H-4)