SEKRETARIAT Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk persetujuan awal yang diberikan oleh Knesset (parlemen Israel) terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kumandang azan. RUU yang dikenal sebagai “Undang-Undang Muazin” ini memicu kecaman keras karena dinilai mencederai hak dasar umat Islam.
Dalam pernyataan resminya, OKI menegaskan bahwa RUU tersebut batal demi hukum. Organisasi yang berbasis di Jeddah ini menyebut langkah legislatif Israel sebagai tindakan diskriminatif dan rasis. OKI menilai aturan tersebut secara terang-terangan melanggar kebebasan beragama dan beribadah, serta hak-hak budaya dan agama yang telah dijamin dalam hukum internasional maupun hukum HAM internasional.
Eskalasi Kebijakan Diskriminatif
OKI memandang kehadiran RUU ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan sebuah eskalasi berbahaya. Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari rangkaian undang-undang dan keputusan Israel yang secara sistematis menargetkan kehadiran warga Palestina serta identitas Arab dan Islam di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, OKI menyatakan bahwa pelarangan azan merupakan serangan langsung terhadap ritual keagamaan dan kesucian tempat-tempat ibadah umat Islam. Pembatasan ini dinilai bertentangan dengan kewajiban Israel di bawah instrumen hukum internasional, termasuk:
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM).
- Instrumen internasional lainnya yang melindungi hak menjalankan ritual keagamaan tanpa diskriminasi.
Menyikapi situasi ini, OKI mendesak komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan-badan khususnya, untuk segera mengambil tindakan nyata. OKI meminta dunia internasional menekan Israel agar menghentikan kebijakan yang melanggar hukum dan membatalkan seluruh produk hukum diskriminatif.
OKI juga menekankan pentingnya memastikan penghormatan terhadap kebebasan beribadah dan perlindungan situs-situs suci Islam. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel dituntut untuk bertanggung jawab atas pelanggaran berkelanjutan terhadap hukum internasional dan legitimasi internasional yang hingga kini masih terus terjadi. (Ant/H-4)