loading…
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Eks Head of Social Security and License Wilmar Group M. Syafei terkait kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Foto: Ilustrasi/SindoNews
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Syafe’i tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tulis amar putusan tersebut, dilihat Rabu (22/4/2026).
Selain pidana penjara, denda yang dijatuhkan juga diperberat menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menyatakan Syafei terbukti melakukan suap, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: MA Putuskan Tiga Terdakwa Korporasi Kasus CPO Terbukti Korupsi