loading…
Komandan Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen Dody Triwinarto mengungkapkan modus pembalakan liar hutan produksi di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai yang dilakukan PT BRN. Foto/SindoNews TV
Dia menjelaskan modus operandinya penebangan pohon tersebut seolah-olah kayu berasal dari areal persetujuan pemanfaatan kayu pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama M. “Berawal dari masyarakat yang mempunyai pemegang hak atas tanah berinisial M itu kurang lebih 140 hektare,” kata Dody dalam sambutannya di Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).
Namun, PT BRN memanfaatkan PHAT atas nama M, untuk mengeksploitasi hutan seluas kurang lebih 736 hektare. Sehingga terjadi perambahan hutan tanpa izin pada hutan Sipora seluas 597,35 hektare.
Baca juga: 4.610 Meter Kubik Kayu Illegal Logging Diamankan, Kerugian Negara Rp230 Miliar