AKF, tersangka kasus pelecehan seksual santriwati Padepokan Padang Ati, Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah, melalui kuasa hukumnya telah membantah seluruh tuduhan.
Tim penasihat hukum tersangka, Arif NS, menyatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian, kliennya telah menyampaikan membantah seluruh tuduhan asusila yang diarahkan kepadanya.
“Selama proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Rabu (27/5)siang hingga Kamis (28/5) dini hari, AKF menerima sebanyak 52 pertanyaan dari penyidik,” ujar Arif.
Setelah menjalani pemeriksaan itu, demikian Arif, kemudian penyidik di Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, meskipun seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor dibantah oleh tersangka.
“Pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. Tidak benar, tidak benar, seperti itu,” tambahnya.
Terkait dengan pelaporan para korban, menurut Arif, tim kuasa hukum tersangka cukup terkejut, karena selama ini mengenal AKF sebagai tokoh agama yang dinilai alim dan berperilaku baik. Meskipun demikian, tersangka tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik bertindak objektif serta profesional dalam menangani perkara itu.
“Ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti, jika memang dari hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, kami mohon penyidik untuk menghentikan perkara ini,” kata Arif.
Menghadapi proses hukum selanjutnya, lanjut Arif, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi adécharge atau saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli guna menguji apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.
Sementara itu, Satreskrim Polres Pekalongan Kota menyebut telah melakukan gelar perkara serta menemukan dua alat bukti sehingga penetapan tersangka telah sesuai tahapan penyidikan.
“Proses hukum kasus ini telah dilalui sesuai tahapannya, bahkan polisi juga telah kantongi dua alat bukti,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota AK Setiyanto. (AS/E-4)