IMIGRASI mencegah Ferbri Ardiansyah (FA) yang merupakan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke luar negeri. Pencekalan tersebut juga berlaku pada Don Ritto (DR) yang juga berstatus sebagai tersangka tipikor.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Minggu malam (12/7).
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. “Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Diketahui FA dan DR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya, sementara FA hingga saat ini belum ditahan. (Iam/P-3)