loading…
MK memerintahkan DPR RI dan pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap UU Advokat paling lama dua tahun sejak putusan ini dibacakan, pada Rabu (17/6/2026). Foto/Dok.SindoNews
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP, Advokat: Momentum Bersejarah
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan DPR RI dan pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap UU Advokat paling lama dua tahun sejak putusan ini dibacakan. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan revisi, maka UU Advokat dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai apabila dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan antara lain berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.