KEPOLISIAN Resor (Polres) Tebo, Polda Jambi, resmi merilis pengungkapan kasus pelecehan seksual tragis yang menimpa tujuh santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Tersangka utama merupakan tenaga pengajar sekaligus pengasuh ponpes tersebut.
Kapolres Tebo, Ajun Komisaris Triyanto, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial AF, 37, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu keluarga korban pada Kamis (4/6/2026) ke Polsek Tengah Ilir.
“Terduga pelaku ialah pengasuh ponpes berinisial AF. Yang bersangkutan sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Triyanto kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Kronologi Terungkapnya Kasus
Terungkapnya aksi bejat ini bermula dari keberanian salah satu keluarga korban untuk melapor. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (5/6/2026), beberapa keluarga korban secara proaktif membantu membawa AF ke Kantor Polsek Tengah Ilir untuk dimintai keterangan.
Satreskrim Polres Tebo bersama Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir kemudian bergerak cepat melakukan olah TKP di area pondok pesantren asuhan tersangka. Setelah mengantongi alat bukti yang kuat, AF langsung diboyong ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AF mengakui perbuatannya. Hingga saat ini, tercatat ada tujuh santriwati yang menjadi korban aksi tidak senonoh tersebut.
Fakta Memilukan: Aksi bejat AF ditengarai berlangsung sejak tahun 2024. Akibat perbuatan tersebut, satu dari tujuh korban dilaporkan telah hamil dan melahirkan.
Modus dan Lokasi Kejadian
Kapolres Triyanto mengungkapkan bahwa AF melancarkan aksinya saat suasana malam sedang sepi. Berdasarkan hasil olah TKP, tersangka melakukan perbuatan tersebut di berbagai lokasi di lingkungan pesantren, mulai dari ruang kelas, kamar pribadi tersangka, area kebun, hingga lokasi yang tidak lazim seperti kandang ayam dan kandang kambing.
“Kami masih mendalami modus operandi secara mendalam melalui penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo. Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara cepat dan profesional,” tegas Triyanto.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan biadabnya, tersangka AF dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
| Pasal yang Disangkakan | Ancaman Pidana |
|---|---|
| Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP | Penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. |
| Pasal 415 huruf b KUHP |
Pihak kepolisian terus memberikan pendampingan psikologis kepada para korban guna memulihkan trauma mendalam akibat kejadian ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. (I-2)