RANCANGAN Peraturan Menteri Kesehatan tentang penyeragaman kemasan rokok dinilai tidak mempertimbangkan dampak struktural terhadap ekosistem pertembakauan nasional. Pengamat Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie menilai ada kekeliruan mendasar dalam proses penyusunan aturan yang menyeragamkan huruf, bentuk, dan warna kemasan rokok menjadi pantone 448C itu.
“Problem utamanya adalah konteks pengaturan. Rezim kesehatan mendominasi, tapi leading sector seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan, dan cukai tidak dilibatkan secara adil dan berimbang. Ke depan dampaknya luar biasa bagi ekosistem pertembakauan,” ujar Gugun dalam keterangan resmi, Sabtu (4/7).
Ia juga menyoroti dari sisi hukum, unsur legal substance, legal structure, legal culture, dan legal system dalam rancangan aturan itu seluruhnya saling tumpang tindih. Pembuat kebijakan dinilai tidak memahami kekhususan kondisi daerah-daerah yang merupakan sentra pertembakauan.
“Keberlangsungan ekonomi bangsa terancam. Multisektor terkena dampak negatifnya. Ada banyak industri kecil menengah, termasuk segmen sigaret kretek tangan yang berpotensi gulung tikar. Dari sisi kepastian norma hukum, law enforcement-nya membuka celah besar, termasuk peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir saat ini menjadi tumpuan bagi sekitar enam juta tenaga kerja dan berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp217 triliun. Gugun menilai Kemenkes seharusnya mempertimbangkan secara komprehensif efek panjang aturan ini terhadap ekonomi, kedaulatan, dan kemandirian negara.
Ketua Umum Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat KH Sarmidi Husna menekankan kebijakan terkait produk tembakau tidak bisa dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.
“Seluruh rancangan aturan teknis yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 penting untuk dikaji bersama karena tembakau menyangkut hajat hidup orang banyak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang kita khawatirkan, pelarangan ini memberikan efek negatif panjang yang bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Sarmidi.
Ia meminta pengambil kebijakan meninjau ulang rancangan regulasi tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh sisi, termasuk bukti saintifik terkait dampaknya terhadap masyarakat pertembakauan.
Sarmidi juga mengingatkan bahwa tekanan regulasi dalam beberapa tahun terakhir sudah menyebabkan penurunan jumlah tenaga kerja secara signifikan, dan kebijakan yang tidak mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh akan memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja. (Z-2)