KADIV Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan pihaknya menghormati langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
“Polri konsisten mendukung dan juga melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Johnny saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).
Johnny menekankan bahwa institusi Polri akan bersikap tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ia memastikan tidak akan ada impunitas bagi anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk korupsi, sesuai dengan ketentuan kedinasan yang berlaku.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen LMI sebagai tersangka. LMI merupakan anggota Polri aktif yang menjabat sebagai pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), dengan posisi terakhir sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan LMI diduga menyalahgunakan wewenang dengan memeras atau menerima suap dari calon mitra penyedia jasa. Modusnya, LMI memerintahkan saksi untuk mendirikan perusahaan khusus sebagai sarana tunggal penjualan wadah makanan (food tray) kepada mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ia tentukan.
“Dalam harga tersebut, ada bagian untuk saudara LMI agar titik tersebut disetujui (approve) melalui penjualan ompreng itu,” jelas Syarief. Saat ini, LMI telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi MBG periode 2025-2026 menjadi tujuh orang, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat teras BGN lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya. (Faj/I-1)